Alur Pengaduan Masyarakat
Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan, Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai menyediakan berbagai media pengaduan yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Setiap laporan atau pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan waktu respon:
-
5 Hari Kerja untuk aduan normatif
-
14 Hari Kerja untuk aduan tidak normatif
-
60 Hari Kerja untuk aduan berkadar pengawasan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran resmi, antara lain: website, email, WhatsApp, media sosial, SMS, hingga aplikasi LAPOR!. Semua pengaduan akan direkapitulasi dan ditindaklanjuti secara transparan.
Mari bersama-sama wujudkan pelayanan pendidikan yang lebih baik di Kabupaten Serdang Bedagai!


